Desa Sidamukti mengajak seluruh warga, baik penduduk asli (pribumi) maupun warga luar desa (planja) yang memiliki sawah atau tanah garapan di wilayah desa, untuk menjalankan kewajibannya membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2) tahun 2025. Melalui banner pengumuman yang akan dipasang di lokasi-lokasi strategis, desa mengharapkan kesadaran kolektif masyarakat untuk mendukung pembangunan melalui pembayaran pajak tepat waktu.
Isi Pesan pada Banner Pengumuman
- Ajakan untuk Membayar PBB-P2
Semua wajib pajak di Desa Sidamukti diminta untuk membayar kewajibannya tepat waktu sebagai wujud kontribusi terhadap pembangunan desa. Pajak yang terkumpul akan dimanfaatkan untuk berbagai program pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan desa lainnya. - Kepedulian terhadap SPPT PBB-P2
Jika ada warga yang mengalami kendala terkait Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2, seperti kesalahan data, perubahan status tanah, atau dokumen yang belum diterima, segera melaporkan masalah tersebut ke kantor desa. - Toleransi bagi Semua Golongan
Pengumuman ini ditujukan kepada seluruh warga tanpa kecuali, baik yang merupakan penduduk asli desa maupun warga luar desa yang memiliki lahan garapan di Sidamukti. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan transparansi dalam pelaksanaan kewajiban pajak. - Batas Waktu Pembayaran
Bahwa Pemerintah Desa melalaui Kepala Unsur Kewilayahan (Kepala Dusun) memfasilitasi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cilacap untuk membantu melayani pembayaran PBB P-2 di lokasi masing-masing sebelum jatuh tempo atau langsung ke loket pembayaran PBB di kantor desa. Dan setelah pemberitahuan kepada wajib pajak akan pajak terhutang maka kami memberikan tolerasi penarikan sampai dengan 3 kali pemberitahuan, jika memang wajib pajak tidak kooperatif maka akan diserahkan langsung ke Bapenda Cilacap untuk melakukan penarikan pembayaran sendiri. - Ketentuan Selanjutnya Setelah beberapa review dan evaluasi penarikan terhadap wajib pajak secara berkala, akan diusulkan penghapusan terhadap SPPT PBB P-2 yang bermasalah.
Dampak Positif Pembayaran Pajak
- Peningkatan pembangunan infrastruktur desa, seperti jalan, irigasi, dan fasilitas umum.
- Menjamin keberlangsungan program-program desa yang mendukung kesejahteraan masyarakat.
- Mengurangi beban administrasi terkait penyelesaian masalah pajak di kemudian hari.
Kesimpulan
Melalui upaya sosialisasi ini, Desa Sidamukti berharap seluruh warga dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik. Dengan kesadaran bersama, desa akan mampu mencapai kemajuan dan kesejahteraan yang lebih merata.
Mari kita taat pajak untuk masa depan Sidamukti yang lebih cerah!