Acara terakhir pada hari Rabu, 27 Desember 2017 yang diselenggarakan Pemerintah Desa Sidamukti adalah Pemberdayaan Regulasi Terkait Dana Desa. Pesertanya kali ini adalah Perangkat Desa Sidamukti, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD). Acara ini diadakan di Balai Desa Sidamukti pada pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai. Sebagai narasumber adalah Pendamping Desa Bapak Eko, S.E., Pendamping Lokal Ibu Giyanti, S.Pd., dan Sekretaris Desa Sidamukti Bapak Kuswara S.Pd.I. Sesuai dengan Permendes No 19/2017 yang merupakan acuan untuk bisa melaksanakan kewenangan yang ada berdasarkan proritas penggunaan dana desa. Dari kegiatan yang bersumber dari Dana Desa, skala prioritas lebih banyak membiayai kegiatan yang bersifat program. Selain program pembangunan fisik, program pemberdayaan masyarakat juga harus dimunculkan. Dengan pemberdayaan yang tetap dapat meningkatkan kapasitas warga. Regulasi yang ada akan memperkuat kita tentang penggunaan dana desa. Selebihnya tergantung dari penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes),yang dibutuhkan masyarakat muncul apa tidak. Di Desa Sidamukti, program-program tersebut sudah dilaksanakan tetapi kurang maksimal karena kegiatan hanya itu-itu saja.