Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan menurut Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, ditentukan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa Sidamukti yang mempunyai luas 8.497.551 m2 mempunyai batas-batas wilayah, yaitu sebelah timur berbatasan Desa Cimrutu Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap, sebelah barat berbatasan dengan sungai Citandui Kabupaten Pangandaran, sebelah selatan berbatasan dengan Desa Rawaapu Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap, sebelah utara berbatasan dengan Desa Purwodadi Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap. Desa Sidamukti berpenduduk 10.159 jiwa dengan mayoritas bersuku Jawa dan sebagian kecil lainnya bersuku Sunda. Tak heran jika di Desa Sidamukti para warganya menggunakan dua bahasa dari dua suku tersebut, bahasa Jawa dan bahasa Sunda.
Kewenangan Desa meliputi :
- menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
- menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yaitu urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat
- tugas pembantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota
- urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa
Pemerintah Desa atau disebut juga Pemdes adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa. Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005 tentang Pemerintah Desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Pemimpin Pemerintah Desa, seperti tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1) adalah Kepala Desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa dan Perangkat Desa. Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, 3 (tiga) Kepala Urusan, 3 (tiga) Kepala Seksi, dan Kepala Dusun.
DAFTAR NAMA PERANGKAT DESA SIDAMUKTI, PATIMUAN,CILACAP
- Dharsono : Kepala Desa
- Kuswara, S.Pd.I. : Sekretaris Desa
- Dedi Tarsono, S.E. : Kepala Urusan Umum dan Perencanaan
- Agus Awang : Kepala Urusan Keuangan
- Sahlin : Kepala Seksi Pemerintahan
- Supangat : Kepala Seksi Kesejahteraan
- Fathurrahman : Kepala Seksi Pelayanan
- Ajim : Kepala Dusun Langgenkepuh
- Sukriono : Kepala Dusun Gandiwungcagak
- Darisman : Kepala Dusun Kedungsalam
- Suratno : Kepala Dusun Sidamukti
- Misbahudin : Kepala Dusun Panyeretan
- Dadang Saepudin : Staf Urusan Umum dan Perencanaan
- Darsono : Staf Urusan Keuangan
- Purwanto : Staf Urusan Pemerintahan
- Miftahu Rohman : Staf Seksi Pelayanan
- Muslihin : Staf Seksi Kesejahteraan
- Sri Wahyuningsih : Staf Seksi Kesejahteraan
- Darsono : Staf Seksi Kesejahteraan
- Sutrisno : Staf Seksi Kesejahteraan
- Ansori : Staf Seksi Pelayanan
- Saiman : Staf Seksi Pelayanan
- Qodimun : Staf Seksi Pelayanan
- Karsiman : Staf Seksi Pelayanan