Pemilu salah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pemilihan Umum bertujuan untuk memiiih wakil rakyat untuk duduk di dalam lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat, membentuk pemerintahan, melanjutkan perjuangan mengisi kemerdekaan, dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pemilihan Umum (Pemilu) memiliki arti sangat penting dan strategis dalam proses penyelenggaraan dan pengelolaan sebuah bangsa dan negara. “Oleh karena itu, dibutuhkan kerjasama, partisipasi, koordinasi dan sinergitas dari seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan Pemilu berkualitas dan bermartabat.

Untuk diketahui, Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Pemilihan umum di Indonesia menganut asas “LUBER” yang merupakan singkatan dari “Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia”. Asas “Luber” sudah ada sejak zaman Orde Baru. · “Langsung” berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Pada umumnya, istilah “pemilu” lebih sering merujuk kepada pemilihan anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali. Pemilu harus dilakukan secara berkala, karena memiliki fungsi sebagai sarana pengawasan bagi rakyat terhadap wakilnya.
Keterlibatan masyarakat dalam Pemilu tidak hanya sekedar datang dan memilih, tetapi juga turut melakukan pengawasan atas potensi adanya kecurangan yang terjadi serta melaporkan kecurangan tersebut kepada Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi proses Pemilu. Hakikat pemilu, menurut Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Didik Supriyanto adalah konversi suara (pemilih) menjadi kursi (calon terpilih). Oleh karena itu penyelenggara harus menjamin dan melindungi hak memilih dan hak dipilih. Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan kami atas nama Pemerintah Desa Sidamukti Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap Menginformasikan kepada seluruh warga desa bahwa; Tahapan Pemilu sudah sampai pada Rekrutmen Pantarlih. dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Sidamukti atas nama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap telah melantik 24 orang sebagai Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023.
Mereka bertugas untuk mencoCOKan dan MeneLITi (coklit) warga yang berusia 17 Tahun pada tanggal 14 Februari 2024 nanti. Jadi mereka akan sowan ke dalem panjenengan untuk mendata dan memastikan panjenengan masuk sebagai calon pemilih pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Prov dan DPRD Kabupaten.
Tentunya hal ini membutuhkan kerjasama dari semua unsur termasuk panjenengan warga desa Sidamukti. Untuk itu mohon dukungan anda dengan memberikan data sebenarnya pada petugas dimaksud.
Ingatkan mereka jika tidak mengenakan atribut petugas dan mereka akan memasang stiker sebagai tanda bukti anda telah dicoklit datanya. SURA SULU (suara rakyat suara pemilu)
Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya
Pemilu sukses tanpa ekses datanya beres…
Salam MAju berswaDAya, berjuaNG untuk kesejahteraan bersama.