+1 234 567 8

pemdes@sidamukti.desa.id

Permohonan Online

Anda dapat mengajukan secara permohonan online

Produk Warga

Jelajahi produk lokal buatan dari para warga kami untuk Anda

Lapor/Aduan/Saran

Anda dapat melaporkan aduan dan memberi saran maupun kritik

Dalam upaya meningkatkan kualitas dan daya saing produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta memenuhi kebutuhan konsumen yang semakin sadar akan kualitas dan kehalalan produk, Desa Sidamukti, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, telah meluncurkan program pendampingan sertifikat halal. Program ini dilaksanakan bersamaan dengan dukungan dari tokoh pemuda setempat, salah satunya adalah Gus Obik.

Sertifikat halal adalah tanda pengakuan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan dalam ajaran Islam. Bagi UMKM, memiliki sertifikat halal dapat membuka peluang pasar yang lebih luas, tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di luar negeri. Hal ini terutama penting di Indonesia, negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia, di mana permintaan produk halal semakin meningkat.

Gus Obik, tokoh pemuda yang dihormati dan memiliki pengaruh di Desa Sidamukti, turut berperan dalam program pendampingan ini. Beliau memberikan dukungan moral dan pemahaman yang mendalam tentang pentingnya sertifikat halal kepada para UMKM setempat. Gus Obik juga berperan dalam memfasilitasi kolaborasi antara UMKM dan lembaga sertifikasi halal yang terkait.

Program pendampingan sertifikat halal di Sidamukti melibatkan beberapa langkah kunci:

1. Pendidikan dan Kesadaran: Gus Obik dan tim pendamping memberikan edukasi kepada UMKM tentang pentingnya sertifikat halal dan bagaimana prosesnya berlangsung.

2. Pemilihan Produk: Produk UMKM yang potensial untuk mendapatkan sertifikat halal dipilih untuk pendampingan. Ini termasuk makanan, minuman, dan produk-produk lain yang sesuai dengan standar halal.

3. Pembenahan Produksi: Jika diperlukan, UMKM melakukan perubahan dalam proses produksi mereka untuk memastikan produk mereka memenuhi standar kehalalan.

4. Proses Sertifikasi: Tim pendamping membantu UMKM dalam menghubungi lembaga sertifikasi halal dan memandu mereka melalui proses sertifikasi yang diperlukan.

5. Promosi Produk: Setelah mendapatkan sertifikat halal, produk UMKM dipromosikan secara lokal dan regional untuk meningkatkan penjualan.

Program pendampingan ini membawa sejumlah manfaat positif. Pertama, UMKM di Sidamukti dapat meningkatkan daya saing mereka di pasar yang semakin kompetitif. Kedua, masyarakat lokal mendapatkan akses ke produk yang lebih berkualitas dan sesuai dengan prinsip-prinsip agama mereka. Terakhir, ini adalah contoh nyata bagaimana kolaborasi antara tokoh masyarakat, pemerintah desa, dan pelaku UMKM dapat menciptakan dampak positif dalam pengembangan ekonomi lokal.Pendampingan Sertifikat Halal

Program pendampingan sertifikat halal di Sidamukti Patimuan Cilacap adalah bukti nyata tentang bagaimana pendekatan komunitas dan kolaborasi dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi pengembangan UMKM dan meningkatkan kesadaran akan produk halal di tingkat lokal. Semoga program ini menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Indonesia untuk mengikuti jejak positif ini dalam mendukung UMKM lokal.