Pada hari yang penuh haru dan penghormatan, Balai Desa Sidamukti, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, menjadi saksi penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris perangkat desa Almarhum Karsiman dan kader kesehatan Almarhumah Muhayati. Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cilacap beserta perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Patimuan.
Acara penyerahan santunan dimulai dengan sambutan dari Kepala Desa Sidamukti yang mengungkapkan rasa belasungkawa dan penghargaan atas dedikasi yang telah diberikan oleh Almarhum Karsiman dan Almarhumah Muhayati dalam mengabdi kepada masyarakat Desa Sidamukti. Kepala Desa juga menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas komitmen mereka dalam memberikan perlindungan dan santunan kepada pekerja dan keluarganya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cilacap, didampingi oleh perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Patimuan, menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris. Istri Almarhum Karsiman dan suami Almarhumah Muhayati menerima santunan tersebut dengan penuh rasa terima kasih dan disaksikan oleh Kepala Desa SIdamukti SUTRISNO.
– Istri Almarhum Karsiman, Ibu Siti Joharni (Ani) menerima santunan JKM dan JHT yang merupakan hak Almarhum sebagai perangkat desa yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
– Suami Almarhumah Muhayati, Bp. Cano Misbahudin (Kadus) juga menerima santunan JKM dan JHT atas nama Almarhumah yang selama ini mengabdi sebagai kader kesehatan di Desa Sidamukti.
Santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan dan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka. Manfaat yang diterima oleh ahli waris meliputi:
– Jaminan Kematian (JKM): Santunan kematian diberikan kepada ahli waris untuk membantu biaya pemakaman dan kebutuhan lainnya.
– Jaminan Hari Tua (JHT): Dana JHT yang diserahkan merupakan hasil akumulasi iuran selama Almarhum dan Almarhumah aktif bekerja dan terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cilacap menyatakan bahwa penyerahan santunan ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia. Beliau berharap santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan memberikan sedikit ketenangan dalam menghadapi masa sulit.
Ahli waris, dalam testimoninya, mengucapkan rasa terima kasih yang mendalam kepada BPJS Ketenagakerjaan dan semua pihak yang telah mendukung mereka. Mereka mengungkapkan bahwa santunan ini sangat berarti bagi kelangsungan hidup keluarga setelah ditinggalkan oleh Almarhum dan Almarhumah.
Acara penyerahan santunan JKM dan JHT BPJS Ketenagakerjaan di Balai Desa Sidamukti berlangsung dengan khidmat dan lancar. Momentum ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan sosial bagi setiap pekerja, serta apresiasi yang tulus atas pengabdian mereka. Semoga dengan adanya santunan ini, keluarga yang ditinggalkan dapat terus melanjutkan kehidupan dengan lebih baik, dan semangat gotong royong serta kebersamaan di Desa Sidamukti semakin kuat.