Cilacap – Kamis, 17 Oktober 2024, bertempat di Ballroom Hotel Astoninn Cilacap, seluruh camat se-Kabupaten Cilacap dan ketua paguyuban kepala desa kecamatan, termasuk Kepala Desa Sidamukti, menghadiri Rapat Koordinasi dengan tema “Imparsialitas dalam Demokrasi: Menjaga dan Mengukuhkan Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.” Acara ini diadakan atas undangan dari Penjabat (Pj.) Bupati Cilacap sebagai bagian dari langkah antisipatif menjelang pemilihan serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat pemerintahan, khususnya para camat dan kepala desa, mengenai pentingnya menjaga netralitas dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Netralitas ASN menjadi salah satu elemen kunci dalam menjaga integritas demokrasi, sehingga peran ASN harus tetap profesional dan imparsial dalam menghadapi proses politik yang berlangsung.
Acara ini dibuka dengan sambutan oleh Pj. Bupati Cilacap Drs. M. Arief Irwanto, M.Si. yang menekankan pentingnya ASN memegang teguh prinsip netralitas dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, terutama di masa pemilihan. “Sebagai pelayan publik, ASN dituntut untuk tidak terlibat dalam politik praktis dan memastikan bahwa setiap proses pemilihan berjalan adil, jujur, dan tanpa intervensi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujar Pj. Bupati.
Kepala Desa Sidamukti, Sutrisno, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya menjaga netralitas, terutama dalam posisi sebagai pemimpin di tingkat desa. “Sebagai ujung tombak pemerintahan di desa, kami harus memastikan bahwa setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai aturan, dan warga desa bisa memilih tanpa tekanan atau pengaruh politik dari pihak manapun,” ujarnya.
Dalam diskusi yang berlangsung, beberapa narasumber dari Bawaslu Cilacap dan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) memberikan penjelasan tentang peraturan perundang-undangan terkait netralitas ASN serta sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar ketentuan tersebut. Mereka juga memberikan penekanan bahwa netralitas ASN bukan hanya peraturan hukum, tetapi juga merupakan wujud komitmen moral dalam menjaga demokrasi yang sehat dan berkualitas.
Peserta rapat, termasuk camat, kepala desa, dan ketua paguyuban, sangat antusias dalam berdiskusi dan berbagi pandangan terkait tantangan dalam menjaga netralitas di lapangan, terutama di daerah pedesaan yang kerap kali memiliki dinamika politik yang cukup kompleks.
Rapat koordinasi ini ditutup dengan harapan bahwa setiap ASN dan perangkat pemerintahan di Kabupaten Cilacap akan terus menjaga netralitas serta berkomitmen untuk menciptakan pemilihan yang demokratis, adil, dan bebas dari pengaruh politik praktis.
Dengan adanya kegiatan ini, Kabupaten Cilacap diharapkan dapat menjadi contoh daerah yang berhasil melaksanakan pemilihan serentak dengan baik, berlandaskan pada prinsip-prinsip demokrasi yang imparsial dan berintegritas.