Pada hari Kamis, 29 Maret 2018, digelar dua acara sekaligus di Balai Desa Sidamukti. Acara pertama adalah Sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018. Hal ini perlu dilakukan karena peserta sosialisasi adalah ketua RT dan ketua RW yang ada di Desa Sidamukti yang nantinya mereka akan menjadi anggota KPPS. Sosialisasi diberikan oleh Ketua PPS (Panitia Pemungutan Suara) Desa Sidamukti, Eni Safitri, S.Pd.SD, dan didampingi oleh dua anggotanya, Wawan Kurniawan dan Nurhidayatullah. Sosialisasi yang kedua yaitu Sosialisasi Peraturan Desa Sidamukti Kecamatan Patimuan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pungutan Desa, Jenis, dan Besarnya Pungutan Desa. Sosialisasi diberikan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sidamukti, Muazzis Latief, yang didampingi seluruh anggota BPD yang lain. Perdes disepakati untuk melegalisasi pungutan, pembulatan keatas, ke ribuan terdekat.
Untuk SPPT Warga Sidamukti, dengan biaya standar, pembulatan ke atas. Jika terhutang1 tahun, pungutan ditambah 30% dari nilai nominal yang ada dan pembulatan ke atas, jika terhutang 2 tahun atau lebih, diusulkan penghapusan.
Untuk SPPT Bukan Warga Sidamukti, dengan biaya standar, pembulatan ke atas (bayar di kantor desa). Jika terhutang 1 tahun, pungutan ditambah 30% dari nilai nominal yang ada dan pembulatan ke atas untuk lokasi di wilayah Patimuan, pungutan ditambah 50% dari nilai nominal yang ada dan pembulatan keatas untuk lokasi di luar wilayah Patimuan, jika terhutang 2 tahun atau lebih, diusulkan penghapusan.
Tagihan SPPT paling lambat 2 bulan terhitung setelah SPPT tersebut dikeluarkan atau maksimal bulan April. Penarikan Pajak PBB (SPPT) di atas terjadual dan dibayarkan di lokasi yang ditunjuk dan pada petugas penarik yang telah diberi mandat oleh Kepala Desa Sidamukti. Bendahara selaku pengepul Dana wajib mengambil dana pungutan beserta data wajib pajak yang membayar, untuk kemudian disetor kepada Mantri Pajak Kecamatan setelah pemungutan di Lokasi Pungut dilaksanakan setiap harinya.
Iuran PMI, dengan biaya standar, pungutan ditambah Rp 500,00. Penarikan Iuran PMI di atas terjadual dan dibayarkan di lokasi yang ditunjuk dan pada petugas penarik yang telah diberi mandat oleh Kepala Desa. Bendahara selaku Pengepul Dana wajib mengambil dana pungutan beserta data yang membayar, untuk kemudian disetor kepada Kecamatan setelah pemungut menyetor ke Kepala Dusun.
Swadaya Masyarakat, dengan biaya standar, sesuai dengan ketentuan musyawarah desa.