+1 234 567 8

pemdes@sidamukti.desa.id

Permohonan Online

Anda dapat mengajukan secara permohonan online

Produk Warga

Jelajahi produk lokal buatan dari para warga kami untuk Anda

Lapor/Aduan/Saran

Anda dapat melaporkan aduan dan memberi saran maupun kritik

Hari Kamis, 9 November 2017, semua Ketua RW dan Kepala Dusun yang ada di Desa Sidamukti diundang untuk mengikuti Sosialisasi Wajib Akte Kelahiran. Acara tersebut diselenggarakan di Ruang PKK Desa Sidamukti dan sebagai pemateri adalah Sekretaris Desa Sidamukti Bapak Kuswara S.Pd.I dan Staf Pelayanan Bapak Miftahu Rahman. Untuk kesekian kalinya Kabupaten Cilacap yang diwakili oleh Pemerintah Desa Sidamukti menghimbau agar semua warga desa Sidamukti mempunyai akte kelahiran, khususnya warga yang lahir dari tahun 1998 ke atas. Saat ini pendaftaran akte kelahiran bisa dilakukan melalui online. Pendaftar bisa memasukkan berkas-berkas persyaratan melalui http.eakte.cilacapkab.go.id.. Persyaratannya discan lalu dikirim ke alamat tersebut. Persyaratan untuk membuat akte kelahiran adalah : Fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk suami dan istri yang dilegalisir, Fotokopi Buku Nikah yang dilegalisir, Surat Kenal Lahir dari Desa, dan Surat Kenal Lahir dari Bidan yang membantu proses persalinannya. Pendaftar Akte Kelahiran harus sudah tercantum di Kartu Keluarga. Untuk saat ini, per RT harus mengumpulkan fotokopi akte kelahiran warganya, yang diutamakan yang namanya ada di daftar warga yang belum mempunyai akte kelahiran. Total 913 warga desa Sidamukti yang belum punya akte kelahiran. Jika tdk punya akte kelahiran, hak-hak sebagai Warga Negara Indonesia dicabut.
Sebagai informasi tambahan, tanggal 28 November 2017 ada kegiatan KB Safari di Puskesmas Patimuan,  KB gratis untuk MOW dan MOP,  implant dan IUD. Persyaratan untuk mengikuti kegiatan tersebut adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Fotokopi Kartu Keluarga masing-masing 4 lembar.