Dalam rangka memastikan kelancaran distribusi dan validitas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P-2) Tahun 2025, Pemerintah Desa Sidamukti melalui Kepala Dusun dan Perangkat Desa melaksanakan kegiatan Gercep (Gerak Cepat) Pemilahan dan Pemilihan SPPT PBB P-2. Kegiatan ini bertujuan untuk memverifikasi dan memvalidasi data ketetapan tagihan agar sesuai dengan jumlah lembar yang diterima sebelum didistribusikan kepada wajib pajak.

Verifikasi dan Validasi Data

Langkah awal dalam kegiatan ini adalah memastikan bahwa jumlah lembar SPPT yang diterima dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi terkait telah sesuai dengan daftar yang tercatat. Pemeriksaan ini mencakup:

  1. Kesesuaian Jumlah Lembar – Setiap dusun menerima SPPT sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
  2. Validasi Nominal Tagihan – Menyesuaikan angka tagihan pada SPPT dengan data yang dikeluarkan oleh otoritas pajak guna menghindari kesalahan perhitungan.
  3. Pengecekan Data Wajib Pajak – Memastikan nama, alamat, dan objek pajak sesuai dengan data kepemilikan terbaru.

Menghindari Kebocoran Data dan Ketidakcocokan Nominal

Dalam proses pemilahan dan pemilihan ini, Pemerintah Desa Sidamukti menekankan pentingnya transparansi dan ketelitian guna menghindari:

  • Kebocoran Data – Data wajib pajak harus tetap aman dan tidak disalahgunakan.
  • Ketidaksesuaian Tagihan – Setiap SPPT harus mencerminkan besaran pajak yang benar agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
  • Distribusi yang Tepat Sasaran – Memastikan bahwa SPPT hanya diberikan kepada wajib pajak yang berhak.

Distribusi kepada Wajib Pajak

Setelah tahap verifikasi dan validasi selesai, SPPT PBB P-2 akan segera didistribusikan kepada wajib pajak melalui Kepala Dusun dan Perangkat Desa. Dengan metode ini, diharapkan penerimaan pajak dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta masyarakat dapat segera memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu.

Harapan dan Komitmen Pemerintah Desa

Kegiatan Gercep Pemilahan dan Pemilihan SPPT PBB P-2 ini merupakan langkah konkret dalam meningkatkan akurasi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan di tingkat desa. Pemerintah Desa Sidamukti berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan administrasi pajak agar lebih transparan, akuntabel, dan terpercaya.

Dengan adanya upaya ini, diharapkan Desa Sidamukti dapat mencapai target penerimaan pajak secara optimal serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tahun 2025.