+1 234 567 8

pemdes@sidamukti.desa.id

Permohonan Online

Anda dapat mengajukan secara permohonan online

Produk Warga

Jelajahi produk lokal buatan dari para warga kami untuk Anda

Lapor/Aduan/Saran

Anda dapat melaporkan aduan dan memberi saran maupun kritik

Sidamukti, 17 Februari 2024 – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI)/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengadakan kunjungan resmi ke Desa Sidamukti, Kabupaten Cilacap. Kunjungan ini bertujuan untuk menjelaskan kronologi meninggalnya saudari Nurjanah, warga RT 05 RW 05, yang sedang menjalani proses pendidikan ketenagakerjaan luar negeri.

Dalam pertemuan yang berlangsung siang ini, rombongan KPPMI/BP2MI didampingi oleh direksi perusahaan yang memberangkatkan almarhumah. Pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cilacap serta disambut langsung oleh Kepala Desa Sidamukti dan Sekretaris Desa.

Kunjungan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi dengan pihak desa sekaligus memberikan penjelasan secara transparan mengenai peristiwa yang menimpa almarhumah, dengan menyertakan dokumentasi resmi serta pernyataan tertulis dari pihak terkait guna memastikan keterbukaan informasi. Dalam kesempatan ini, pihak KPPMI/BP2MI bersama perusahaan terkait menyampaikan kronologi kejadian yang menyebabkan meninggalnya saudari Nurjanah serta memastikan bahwa seluruh hak-hak almarhumah dapat diberikan kepada ahli warisnya.

Kepala Desa Sidamukti dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kedatangan KPPMI/BP2MI dan pihak perusahaan yang menunjukkan itikad baik dalam memberikan klarifikasi serta kepastian terkait hak-hak almarhumah. “Kami menghargai kehadiran pihak terkait yang datang untuk memberikan penjelasan secara langsung. Kami berharap kejadian seperti ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua agar keselamatan dan kesejahteraan para pekerja migran lebih diperhatikan ke depannya,” ujar Kepala Desa. Selain itu, beliau juga menekankan pentingnya peningkatan pengawasan dan perlindungan bagi calon pekerja migran agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cilacap turut menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi para pekerja migran, termasuk memastikan setiap perusahaan yang memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri mematuhi regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, pemerintah akan memperketat proses verifikasi dan pengawasan terhadap lembaga pelatihan serta agen pemberangkatan tenaga kerja untuk memastikan standar keselamatan dan kesejahteraan pekerja terpenuhi.

Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan masyarakat Desa Sidamukti mendapatkan kejelasan mengenai peristiwa yang terjadi serta mendapatkan jaminan bahwa hak-hak almarhumah akan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Desa hanya berpesan kepada semua warga yang berniat dan bertekad untuk bekerja di luar negeri untuk berkoordinasi dengan pihak desa serta berharap agar melalui perusahaan yang legal/resmi sehingga ketika terjadi resiko apapun akan mendapat hak-hak nya sebagai buruh migran seperti Almarhumah.