
Narasumber
Hari ini, Rabu 1 Februari 2023 bertempat di Aula Kecamatan Kedungreja dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Hadir dipodium kehormatan beberapa narasumber. Drs. Sukirno (BPPKAD Kab. Cilacap), Slamet Riyadi, SH (itkab) Iptu Imbang Suryanti, SH dari Polres Cilacap dan dari Kejaksaan Ijin tidak bisa mendampingi.
Peserta yang hadir adalah Camat, Kepala Desa dan 1 (satu) orang petugas dari masing masing desa di wilayah Kecamatan Ganrdungmangu, Sidareja, Cipari, Kedungreja dan Patimuan
Camat Kedungreja mewakili Camat yang lain untuk membuka kegiatan sosialisasi ini dan mengusulkan untuk mendapatkan reward (penghargaan) bagi Desa dan Kecamatan tercepat melunasi PBB P2 Tahun 2023.
Tahun lalu 2022 Kecamatan Sidareja menempati peringkat Pertama Lunas tercepat mengawali sambutan Kepala BPPKAD Kabupaten Cilacap.Perda No. 3 Tahun 2021 dan Turunan Perbupnya terkait dengan Pemungutan PBB P2. Dan mengapresiasi atas kehadiran para peserta dan berpesan untuk Tahun ini bisa ditingkatkan kinerja dan target pelunasannya dengan sebelumnya dicermati dan diteliti terlebih dahulu SPPT yang diterima.

Sebagai Materi awal yang disampaikan adalah tentang Dasar Hukum pemungutan, kemudian Tupoksi Kepala Dedase sebagai penanggungjawab Penarik di desa nya masing masing. Pagu PBB sudah tersampaikan pada Perbup Cilacap yang disampaikan ke OPD terkait.
Reward dari Pemda melalui BPPKAD sudah ditetapkan, dan Gebyar Undian Tahun 2022 akan di undi di awal Maret tahun ini.Tahun 2023 ada tambahan Door prize dengan hadiah utama Rumah type 36 (ketetapan minimal Rp. 100.000,-) dan kapan diundi di bulan Juni tgl 30 Tahun 2023.
Materi selanjutnya dari Itkab selaku PPUD (Pengawas Pemerintah Desa) menyampaikan bahwa Peradigma APIP ( Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) ; 1 Assurance Activities, 2. Consulting Activities, 3. Coruption Activities. Dan Tugas Inspektorat mempunyai tugas pengawasan dan pembinaan selalu pembantu Bupati dan melakukan Audit, Monitoring, Evaluasi, Pemantauan dll sebagai bentuk pengawasan. Termasuk sanksi administrasi ; 1. Tingkat Desa adanya penundaan ADD, BHP/R, Bansus dan Banprov, 2. Tingkat petugas dapat ditundanya Tambahan Penghasilan / Siltap.

Pengalihan atas tanah itu karena 1. dipergunakan oleh Negara, 2. dirampas negara (kejahatan) berdasarkan ketetapan. 3. Di Hadiahkan 4. Di Kehendaki 5. Di Hibahkan, 6. Di Wakaf kan. 7. Jual-beli dgn sepakat (Tidak hilang akal) Obyek Hukum gugatan 1. Administrasi dan 2. Riwayatnya.