+1 234 567 8

pemdes@sidamukti.desa.id

Permohonan Online

Anda dapat mengajukan secara permohonan online

Produk Warga

Jelajahi produk lokal buatan dari para warga kami untuk Anda

Lapor/Aduan/Saran

Anda dapat melaporkan aduan dan memberi saran maupun kritik

Hari Rabu, 20 September 2017 diadakan bimbingan teknis pemberdayaan Kelompok Nelayan di desa Sidamukti. Acara tersebut diadakan di Balai Desa Sidamukti dari pukul 08.30 – 12.00 WIB. Sebagai narasumber adalah bapak Sukirno, dan pesertanya adalah 60 nelayan yang tergabung dalam 11 kelompok nelayan. Pada kesempatan kali ini, bapak Sukirno yang menjabat sebagai kepala UPT wilayah Sidareja Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cilacap, memberikan apresiasi kepada pemerintah Desa Sidamukti yang telah mengadakan pemberdayaan masyarakat khususnya kelompok nelayan. Menurut beliau, yang disebut nelayan bukan hanya yang mempunyai perahu, tetapi juga yang mempunyai jala, pancing, dan alat tangkap ikan lainnya. Pemerintah sekarang ada program sertifikat hak atas tanah nelayan, yang memberikan kemudahan bagi para nelayan untuk membuat sertifikat hak atas tanah nelayan, misalnya pekarangan rumah. yang kedua adalah membuat Kelompok Usaha Bersama dalam Kelompok (KUB), maksimal 25 orang dan minimal 20 orang. Yang ketiga adalah membuat Gabungan Kelompok Usaha Bersama (Gab KUB).

Tugas Pokok Gab KUB/KUB

  1. mengkoordinir KUB/GabKUB/anggota
  2. memfasilitasi KUB/GabKUB/anggota
  3. membimbing jalannya organisasi
  4. memonitor jalannya organisasi
  5. merencanakan kegiatan KUB/anggota
  6. mengatur komoditas KUB/anggota

mengatur komoditas adalah mencari terobosan baru untuk mengembangkan usaha kelompok bersama diantaranya menciptakan usaha yang tidak tergantung pada nelayan tangkap. Fungsi KUB adalah untuk memudahkan koordinasi antara kelompok nelayan.

Masyarakat dapat diikutsertakan dalam membantu pengawasan perikanan. Ada Undang-Undangnya untuk menangkap orang yang sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dn merusak lingkungan. Pokmaswas (Kelompok Masyarakat Pengawas) tersebut mempunyai tugas membantu pengawas perikanan. Peran Pokmaswas adalah sebagai bagian dari sistem pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan secara keseluruhan, sebagai kepanjangan tangan dan mitra petugas, sebagai pemantau pelaksanaan peraturan perundang-undangan perikanan, sebagai sumber informasi dari terjadinya pelanggaran, sebagai contoh dan pelopor, bukan sebagai agen yang dibayar pemerintah, dan sebagai ibadah.

Pada kesempatan kali ini pemerintah desa memberikan SK secara simbolis yang diberikan kepada Yustinus C.P. Ajie sebagai Ketua Gabungan Kelompok Nelayan “Mina Sari Mukti”.