Cilacap – Dalam rangka meningkatkan kompetensi pengelolaan bantuan khusus dari pemerintah kabupaten, Kaur Keuangan dan Kasi Kesra yang membidangi bantuan khusus kabupaten dari seluruh desa di Kabupaten Cilacap mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) khusus. Acara ini diselenggarakan di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Cilacap, menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya.
Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam dan teknis mengenai pengelolaan bantuan khusus kabupaten kepada pemerintah desa. Dengan bimbingan ini, diharapkan peserta dapat mengelola bantuan dengan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Acara ini menghadirkan empat narasumber utama yang memiliki kapasitas dan keahlian masing-masing:
1. Agus Saukhani: Menyampaikan materi tentang tata kelola keuangan desa, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran.Materi Binwas bankeu
Perbup no 13 tahun 2023 tentang bantuan keuangan bersifat khusus dari APBD kepada Pemerintah Desa
Pembinaan di tingkat daerah dilakukan oleh Dispermades, pengawasan oleh inspektorat daerah meliputi pemberian pedoman, bimbingan dan audit oleh inspektorat.
Untuk lokasi harus tepat sesuai dengan proposal coba di tanya itu desa sidamukti.. mohon utk diperhatikan masalah lokasi jangan terulang lagi
Untuk Kecamatan yg bisa cepat proposalnya karena telah melakukan desk tingkat kecamatan. Untuk setiap jalan yang di bangun baik dari bansus maupun DD harus dicatat di aset desa
Semua pengeluaran harus dicatat di buku kas khusus bansus. Pelaksana keg TPK, verifikator sekdes.Pelaporan Kasi kaur harus lapor ke kades 7 hari setelah kegiatan. Kades lapor kepada bupati kalau tidak akan di pending pencairannya. Maksimal 14 hari uang di transfer harus sudah diambil dan kegiatan segera dilksanakan.
Proses PBJ hrs sudah selesai sebelum proses kegiatan dilksanakan.
Kades bertanggungjawab baik moril maupun materiil
Pengukuran ulang harus dilakukan menjelang pekerjaan selesai utk memudahkan jika ada kekurangan
2. Heri Suprapto: Fokus pada manajemen bantuan khusus kabupaten, termasuk prosedur pengajuan, penyaluran, dan pelaporan bantuan. Pergub 34 tahun 2023 tentang perubahan atas Pergub 1 tahu 2022
di pasal 12 bisa menggunakan konsultan perencanaan. Papan nama keg harus dipasang dengan baik. BOP Banprov jika di atas 400 juta maks BOP 3%, kalau kurang dari 400 juta maksimal 5% pengawasan banprov dilaksanakan oleh inspektorat provinsi dan dpt meminta bantuan inspektorat kabupaten. Sanksi administrasi bisa berupa teguran sebanyak 2 kali. Ketika pelaksanaan tidak sama dengan DPA dinyatakan belum mengerjakan sanksinya adalah :
1. Mengembalikan ke apbdes jika sampai akhir tahun, harus di kembalikan ke APBDaerah
2. Mengerjakan sesuai DPA. Aplikasi SIBAD sidamukti belum selesai
Untuk kuitansi tanggal dan bulan harus dikosongi
Poin pemeriksaan BPK RI Banprov
3. Bu Yekti: Membahas aspek administrasi dan regulasi yang harus dipatuhi oleh pemerintah desa dalam mengelola bantuan, serta cara meminimalkan risiko administrasi. Untuk proposal harus di koordinir dan di rekap kec.Untuk pencairan tahap 1 tidak boleh lebih dari 60% Nominal yang di pakai harus yang di SK
Tahapan pembuatan RPD
1. Musyawarah pemb desa materinya mau melaksanakan proyek, pembentukan TPK
2. Membuat SK TPK, Membuat surat tugas pelaksana dan membuat RPD
Untuk pencairan tahap 1 dilampiri APBDes
Untuk Tahap 2 di lampiri bukti pengeluaran tahap 1
Sebelum pengambilan PBJnya disiapkan dulu
4. Pak Sukatno: Menyampaikan tentang aspek teknis dan praktis dalam implementasi program bantuan di lapangan, termasuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan.Perbup 97 Pengadaan Barang dan Jasa
Pengadaan barang dan jasa yang membuat adalah TPK. Semua belanja menggunakan PBJ hanya beda nya belanja langsung dibawah 10 juta dan tidak langsung diatas 10 juta. Prinsip gotong royong dalam PBJ bukan berarti tidak di bayar, tapi pekerja nya dari masyarakat desa itu sendiri dan tetap di bayar. Membuat belokan pada proyek saluran air tidak boleh nyudut
Yang berhak tanda tangan di PBJ adalah PPTK, TPK hanya tanda tangan di penerimaan barang
Papan keg proyek tidak boleh di pohon/bangunan ukurannya 1m x 80 cm dan dipasang sebelum keg dimulai
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harus dilampiri survey harga
Jika ada harga yang naik melebihi RAB harus di buatkan SPTJM tanda tangan Kades di lampiri survey harga lama dan survey baru
Langsir tidak boleh ditumpangkan di harga RAB, harus dibuatkan sendiri di RAB
Untuk pembayaran 2 kali, 60% untuk material, alat, tenaga dan operasional dan tahap 2 sampai dengan 100%
Fotocopy rekening penyedia harus 2 lembar, bagian depan dan bagian transakssi terakhir
Kegiatan bansus dan banprov Harus dilaksanakan secara swakelola dan tidak ditolerir untuk di pihak ke 3 kan
Peserta Bimtek terdiri dari Kaur Keuangan dan Kasi Kesra dari seluruh desa di Kabupaten Cilacap yang menerima alokasi bantuan khusus kabupaten. Mereka mengikuti kegiatan dengan antusias, aktif berdiskusi, dan berpartisipasi dalam sesi tanya jawab.
“Bimtek ini sangat penting bagi kami untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten dapat dikelola dengan baik dan tepat sasaran. Materi yang disampaikan oleh para narasumber sangat bermanfaat dan aplikatif,” ujar salah satu peserta dari Desa Sidamukti.
Acara dibuka oleh Kepala Dispermades Kabupaten Cilacap, yang menekankan pentingnya pengelolaan bantuan khusus secara profesional dan akuntabel. Beliau juga mengapresiasi antusiasme peserta dan berharap bimbingan teknis ini dapat meningkatkan kapasitas pengelola bantuan di desa.
“Pengelolaan bantuan khusus kabupaten harus dilakukan dengan cermat dan penuh tanggung jawab. Dengan mengikuti Bimtek ini, kita semua berharap bahwa bantuan tersebut dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” kata Kepala Dispermades dalam sambutannya.
Bimtek ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam pengelolaan bantuan khusus kabupaten di tingkat desa. Dengan peningkatan kapasitas dan pengetahuan yang diperoleh, Kaur Keuangan dan Kasi Kesra dapat mengelola bantuan dengan lebih baik, sehingga program bantuan dapat berjalan lancar dan mencapai tujuan yang diharapkan.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi dalam mengelola bantuan. Semoga ilmu dan keterampilan yang kami dapatkan dari Bimtek ini dapat kami terapkan dengan baik di desa masing-masing,” tutup salah satu peserta dengan penuh optimisme.
Dengan suksesnya Bimtek ini, diharapkan seluruh desa di Kabupaten Cilacap dapat mengelola bantuan khusus dari kabupaten dengan lebih baik dan profesional. Pemerintah desa, melalui Kaur Keuangan dan Kasi Kesra, diharapkan dapat terus berinovasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa.