
BPN adalah singkatan dari Badan Pertanahan Nasional, di Kabupaten Cilacap berlokasi di Jalan Kauman Cilacap bersebelahan dengan Kantor Samsat Cilacap.
BPN Cilacap bertugas untuk menyusun dan menetapkan kebijakan di bidang pertanahan yang ada di wilayah Kabupaten Cilacap meliputi bidang survei, pengukuran dan pemetaan bidang tanah untuk penetapan hak tanah, pendaftaran tanah dan pemberdayaan masyarakat.
Pemdes Sidamukti atas kuota BPN menerima program Redistribusi tanah tahun 2020 berjumlah 700 an bidang sawah dan PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2021 berjumlah 5000 an bidang. Program Redist dan PTSL secara administrasi sudah selesai dilaksanakan.
Namun bagi warga yang masih keberatan terhadap Sertifikat yang diterbitkan BPN baik dari Program Redist maupun PTSL bisa mengajukan gugatan awal dengan bukti bukti yang ada pasti akan difasilitasi dan dimediasi oleh BPN.
Terkait dengan penerbitan sertifikat kami Pemdes Sidamukti menghimbau kepada warga masyarakat untuk cek and recek keberadaanya, bisa saja pemetaan atau datanya keliru bagaimanapun karena dibuat secara serentak.