Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) merupakan hasil musyawarah masyarakat desa tentang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode 1 tahun. Bersama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), RKPDes menjadi acuan desa dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa. Rencana awal adalah mengumpulkan para tokoh masyarakat untuk membentuk Tim Penyusun RKPDes. Anggota tim meliputi perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.
Susunan Tim Penyusun RKPDes
- Dharsono, Kepala Desa, sebagai Pembina
- Kuswara, S. Pd. I., Sekretaris Desa, sebagai Ketua
- Gayun Gunadi, Ketua LPMD, sebagai Sekretaris
- Warnoyo, anggota LPMD, sebagai anggota
- Dedi Tarsono, S. E., Perangkat Desa, sebagai anggota
- Agus Awang, Perangkat Desa, sebagai anggota
- Wahyuni Kusumawati, KPMD, sebagai anggota
- H. Saimun, A. Ma. Pd., unsur masyarakat, sebagai anggota
- T. Suryadi, unsur masyarakat, sebagai anggota
- Abdul Hamid, unsur masyarakat, sebagai anggota
- Yaya Sanjaya, S.P., unsur masyarakat, sebagai anggota
Tim Penyusun RKPDes telah melakukan pertemuan sebanyak tiga kali, yaitu Kamis, 12 Oktober 2017, Selasa, 17 Oktober 2017, dan Selasa, 24 Oktober 2017. Setelah Rancangan RKPDes tersusun, Tim Penyusun RKPDes bertemu dengan BPD dalam Musyawarah Desa.