
Keberadaan Makam di setiap wilayah pasti adanya karena mengingat setiap yang bernyawa akan mati sesuai dengan ketentuan Tuhan Yang Maha Kuasa. Makam diistilahkan sebagai tempat peristirahatan terakhir bagi manusia. Dengan begitu wajib bagi setiap Desa menyediakan lahan untuk dialokasikan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) bagi warganya yang meninggal dunia.
Dalam ketentuan selanjutnya berdasarkan Perda Kabupaten Cilacap, TPU diatur pelaksanaan kegiatannya agar dapat dimanfaatkan sesuai dengan keberadaannya. Bahkan di beberapa wilayah muncul Peraturan Desa yang mengatur terkait pengelolaan, perawatan dan kelestarian makam.
Setiap daerah mungkin aturannya berbeda-beda namun pada hakekatnya sama merujuk pada ketentuan diatasnya tanpa harus meninggalkan kearifan lokal masing-masing. Hanya saja kadang ada yang masih mempunyai faham sepihak.
Maksud penulis beberapa ahli waris terkadang merasa bahwa untuk memuliakan ahli kubur itu harus begini hasur begitu, bahkan ada yang sampai melanggar hak orang lain dalam konteks pemakaman umum untuk itu perlu ketegasan pemerintah desa agar dapat mengatur sebenar-benarnya dan menghargai hak hak ahli waris yang lain.
Yang penulis maksud seperti contoh gambar diatas membuat kijing di pemakaman umum dengan permanen, pertanyaan yang timbul kemudian; jika semua makam seperti ini mungkin dalam waktu dekat Pemdes harus menyediakan tempat lagi untuk TPU yang notabene harus membeli lahan padahal Perdes saja belum tersusun misalnya.
Sedangkan beberapa informasi terkait hukum membuat kijing atau semacamnya secara permanen di TPU itu dinyatakan tidak boleh. Maka disini perlu pemahaman bersama dan pemikiran secara menyeluruh agar didalam membuat ketentuan/aturan untuk bisa melibatkan semua unsur. Mungkin BPD bisa memfasilitasi apa yang dikehendaki penulis.
Kalimat tanya pada judul diatas semoga segera terjawab oleh pemangku kepentingan dan kebijakan yang ada di Desa.