Hari Selasa, 14 Januari 2020, diselenggarakan acara “Konsolidasi dan Sosialisasi Program Redistribusi Sertifikat Tanah”. Acara ini dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan Nara sumber Bapak Katjono dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap. Acara tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama dari warga desa Sidamukti.
Acara tersebut dibuka oleh Kepala Desa Sidamukti, Bapak Sutrisno, yang sangat bangga dapat memfasilitasi acara sosialisasi ini. Hadir pula memberikan sambutan yaitu Camat Patimuan, Ibu Trias Handayani, yang mendapatkan amanat bertugas di Kecamatan Patimuan per tanggal 2 Januari 2020. Harapan beliau, dengan PTSL ini warga desa Sidamukti akan mendapatkan tanah secara aman dengan mensertifikatkan tanahnya. Dan dari Kepolisian Sektor menyambut baik acara sosialisasi ini.
Menurut Bapak Karjono dari BPN, pada tahun 1981 ada 5070 ha tanah perhutani, sebanyak 500 bidang, dan yang disertifikasi baru 200 bidang. Untuk itu perlu diadakan redistribusi yang objeknya adalah tanah-tanah eks perhutani. Dan Desa Sidamukti termasuk salah satu desa yang mempunyai hak atau dokumen pelepasan. Syarat-syarat redistribusi adalah harus tanah pertanian, dokumen-dokumen yang dimilik penggarap lengkap, dan kegiatan ini harus selesai 2020. Sebagai langkah awal, para pemilik tanah melakukan pematokan serentak yang disaksikan oleh tetangga sebelah. Pengukuran akan berjalan lancar dengan syarat sudah terpasang patok masing-masing. Setelah pengukuran, dapat diterbitkan sertifikat tanah dengan melengkapi syarat-syarat nya seperti fotokopi KTP 3 rangkap, SPPT tahun 2020, bukti penguasaan tanah pemilik berupa surat pernyataan fisik yang ditanda tangani oleh dua orang saksi.
Untuk keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi Pemerintah Desa Sidamukti.