Pada Jumat, 8 September 2023, Desa Sidamukti, Patimuan, Cilacap mengambil langkah berani dengan menjadikan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai materi pemberdayaan perempuan. Ini adalah langkah penting dalam upaya menghapus stigma seputar KDRT dan membangun kesadaran akan pentingnya mengatasi masalah ini. Hadir sebagai undangan dalam Kesempatan ini wanita-wanita hebat dari beberapa unsur, TP PKK, Muslimat dan Fatayat NU serta Ibu guru dari Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini yang ada diwilayah Desa Sidamukti. Hotmauli A dari Korwil DInas PPKB Patimuan hadir selaku Narasumber Pemberdayaan Perempuan ini.
KDRT adalah bentuk kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, seringkali melibatkan pasangan suami-istri atau anggota keluarga lainnya. Ini bisa berupa kekerasan fisik, psikologis, seksual, atau ekonomi. KDRT adalah masalah serius yang dapat berdampak buruk pada kesejahteraan fisik dan mental korban. Kekerasan dalam rumah tangga, diatur dalam pasal 5 PKDRT yang menyatakan bahwa: ”Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam ruang lingkup rumah tagganya, dengan cara: a) kekerasan fisik, b) kekerasan psikis, c) kekerasan seksual, atau, d) penelantaran rumah tangga “.
Mendiskusikan KDRT adalah langkah penting dalam memberantasnya. Terlalu sering, KDRT tetap tersembunyi karena korban merasa takut atau malu untuk melaporkannya. Dalam masyarakat yang mendorong perempuan untuk merasa aman dan mendukung, diskusi terbuka tentang KDRT dapat membantu korban merasa lebih berani untuk melaporkan atau mencari bantuan.
Materi pemberdayaan perempuan di Sidamukti Patimuan mencakup:
1. Pemahaman tentang KDRT: Perempuan di desa ini diberikan pengetahuan dasar tentang apa itu KDRT, tanda-tanda yang harus diwaspadai, dan dampaknya pada korban.
2. Cara Melaporkan: Korban diberikan informasi tentang cara melaporkan KDRT dan tempat-tempat yang dapat memberikan bantuan dan perlindungan.
3. Dukungan Emosional: Diskusi ini juga mencakup dukungan emosional bagi korban. Mereka diajak untuk berbicara tentang pengalaman mereka jika mereka merasa nyaman melakukannya.
4. Pencegahan: Materi juga mencakup langkah-langkah pencegahan KDRT, seperti membangun hubungan yang sehat dan cara menangani konflik.
Menghapus stigma seputar KDRT adalah langkah awal yang penting dalam memerangi masalah ini. Dengan membuat KDRT menjadi materi pemberdayaan perempuan, Sidamukti Patimuan Cilacap berusaha untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi perempuan dalam mengatasi KDRT. Semoga ini menjadi langkah yang membuka pintu bagi perubahan positif dalam masyarakat ini dan membantu melindungi perempuan dari kekerasan dalam rumah tangga.