+1 234 567 8

pemdes@sidamukti.desa.id

Permohonan Online

Anda dapat mengajukan secara permohonan online

Produk Warga

Jelajahi produk lokal buatan dari para warga kami untuk Anda

Lapor/Aduan/Saran

Anda dapat melaporkan aduan dan memberi saran maupun kritik

Hari Kamis, 28 Desember 2017, Pemerintah Desa Sidamukti kembali menyelenggarakan bimbingan teknis berupa Pemberdayaan Kelompok Tani untuk yang kedua kalinya. Acara diadakan di Balai Desa Sidamukti dan dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai selesai. Acara diikuti oleh semua kelompok tani yang ada di Desa Sidamukti dan dibuka oleh Kepala Desa Sidamukti Bapak Dharsono. Dalam sambutannya, beliau meminta agar kelompok tani yang ada satu kali lebih maju dari yang sudah-sudah. Para petani harus mengikuti petunjuk PPL (Petugas Penyuluh Lapangan). Dan tugas kelompok tani untuk menyampaikan informasi yang didapat kepada para petani. Narasumber Pemberdayaan Kelompok Tani kali ini dari Dinas Pertanian yaitu Bapak Yatin Supriyanto, Bapak Budiatmoko, S.P., dan Cahyono, S.P. Menurut Bapak Budiatmoko, S.P., yang dimaksud kelompok tani adalah kumpulan petani yang ada di lokasi tersebut. Dan kelompok tani bukan cuma ada Ketua, Bendahara, dan Sekretaris namun harus ada seksi-seksi yang lain. Kelompok Tani bukan cuma Bapak-Bapak melainkan ada kelompok ibu-ibu yang biasa disebut Kelompok Wanita Tani dan Kelompok Pemuda Tani. Syarat Kelompok Tani yaitu adanya lahan, anggota, profil, mempunyai buku tamu, mempunyai buku kas, daftar hadir, notulensi, SK, buku pengurus, dan anggota. Setidaknya setiap musim diadakan pertemuan, apalagi kalau bisa rutin. Setiap musim tiap Kelompok Tani membuat RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Selama ini yang membuat adalah PPL. Sementara Bapak Yatin Supriyanto memberikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Sidamukti yang telah menyelenggarakan pemberdayaan kelompok tani. Kelompok Tani merupakan kumpulan petani yang dibentuk berdasarkan kesamaan kepentingan dan kondisi lingkungan. Anggotanya cukup 20-30 orang, yang berfungsi sebagai kelas kelompok, kerja sama, dan unit produksi. Administrasi kelompok tani harus ditertibkan. Di Dinas Pertanian ada UPJA yaitu Usaha Pengelolaan Jasa Alsintan, untuk menyewakan alat mesin pertanian kepada kelompok tani. Agar nantinya kelompok tani bisa membeli sendiri alsintan, alat yang dipinjam dari UPJA disewakan kepada petani, dikumpulkan dikurangi biaya perawatan, sisanya bisa untuk membeli alsintan baru. Untuk alsintan, yang bisa meminjam adalah desa, kelompok tani mengajukan pinjaman alat ke desa, nanti desa yang meminjamkannya ke UPJA. Sedangkan menurut Bapak Cahyono, S.P., pengajuan pembuatan kartu tani yang baru belum dibuat tapi akan diusahakan akhir tahun dan yang mendistribusikan adalah BRI. Dari Petugas BRI yang akan mendatangi Kelompok Tani, jadi bukan dari Dinas Pertanian. Kartu Tani harus diaktifkan di BRI. Pada kesempatan kali ini pun, setiap Kelompok Tani mendapat bantuan alat berupa tank.