+1 234 567 8

pemdes@sidamukti.desa.id

Permohonan Online

Anda dapat mengajukan secara permohonan online

Produk Warga

Jelajahi produk lokal buatan dari para warga kami untuk Anda

Lapor/Aduan/Saran

Anda dapat melaporkan aduan dan memberi saran maupun kritik

Tim penyusun RKPDes

RKPDes merupakan kepanjangan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 ( satu) tahun. Dengan tujuan terwujudnya perencanaan tahunan desa dalam upaya terealisasinya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimmal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju, mandiri dan sejahtera

Langkah langkah penyusunan RKP Desa merujuk pada pasal 34 Permendesa nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat desa adalah; 1. Pembentukan tim penyusun RKPDes, 2. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembagunan Desa, 3. Pencermatan ulang RPJMDes, 4. Penyusunan rancangan RKPDesa dan daftar usulan RKP Desa, 5. Musrenbang pembahasan rancangan diatas dan 6. Musyawarah desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKPDesa.

Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKPdes dengan membentuk Tim penyusun yang terdiri dari paling sedikit 7 dan maksimal 11 orang dengan komposisi 30 persennya adalah perempuan melalui Surat Keputusan Kepala Desa. Rencana kegiatan masuk dalam dokumen rancangan RKPDes disusun berdasarkan hasil pencermatan dan penyelarasan daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke desa

Rencana pembiayaan disusun berdasarkan : 1. Perkiraan pendapatan asli desa, 2. Pagu indikatif Dana Desa yang bersumber dari APBN, 3. Pagu indikatif Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten, 4. Perkiraan bagi hasil pajak dan retribusi daerah, 5. Rencana bantuan keuangan dari provinsi, 6. Rencana bantuan keuangan dari kabupaten dan 7. Sumber keuangan desa lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Pencermatan ulang RPJMDes dilakukan dengan cara pencermatan arah kebijakan perencanaan pembangunan desa, skala prioritas, hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa, usulan masyarakat dan rencana kerja antar desa yang kesemuanya akan menerbitkan data dan informasi .

Rancangan RKP paling sedikitnya memuat evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya, prioritas program, kegiatan dan anggaran yang dikelola oleh desa, dikelola oleh pihak lain atau antar desa, atau sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah pusat, provinsi atau kabupaten. Kemudian tim penyusun menyerahkan hasil rancangan RKPDes kepada kepala desa beserta berita acara untuk diperiksa. Dan tim penyusun akan merevisi hasil rancangan yang telah dikoreksi oleh kepala desa.

Setelah perbaikan Kepala desa menyelenggarakan Musrenbang desa untuk membahas rancangan dan daftar usulan RKPdesa. Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada BPD untuk mendapatkan persetujuan. BPD setelah menandatangani kesepakatan rancangan dan daftar usulan kemudian memfasilitasi Musdes untuk membahas, menetapkan dan mengesahkan RKOdes. Pengesahan dokumen diatas dilakukan dengan penandatanganan Peraturan Desa RKPDes oleh Kepala Desa dan BPD

Demikian penyusunan RKPDes Sidamukti Tabun Anggaran 2023. Semoga bermanfaat.