+1 234 567 8

pemdes@sidamukti.desa.id

Permohonan Online

Anda dapat mengajukan secara permohonan online

Produk Warga

Jelajahi produk lokal buatan dari para warga kami untuk Anda

Lapor/Aduan/Saran

Anda dapat melaporkan aduan dan memberi saran maupun kritik

Pada hari Kamis, 16 Mei 2024, berlangsung rapat koordinasi penting yang melibatkan lima kecamatan di Kabupaten Cilacap. Rapat ini diadakan di Ruang Rapat Jalabumi Setda Kabupaten Cilacap dan bertujuan untuk mempersiapkan penegasan dan penetapan batas wilayah tahun 2024.

Peserta Rapat

Rapat ini dihadiri oleh Kasi Pemerrintahan dari Kecamatan Nusawaungu, Binangun, Kroya, Patimuan dan Kedungreja serta perwakilan dari Desa di 5 (lima) Kecamatan yang diwakili oleh Sekretaris Desa dan Kasi Pemerintahan masing-masing yang berbatasan langsung. Selain itu, hadir juga pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap, tim teknis dari Setda Cilacap, serta perwakilan dari dinas terkait.

Agenda dan Tujuan Rapat

Tujuan utama rapat ini adalah untuk memastikan penegasan dan penetapan batas wilayah antara kecamatan dilakukan secara akurat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menghindari potensi konflik dan ketidakjelasan batas administratif yang dapat mempengaruhi berbagai aspek pemerintahan dan pembangunan daerah.

Agenda rapat meliputi:

1. Pemaparan Hasil Survey Awal: Tim teknis dari BPN memaparkan hasil survey awal batas wilayah yang telah dilakukan, termasuk peta dan data geografis yang relevan.
2. Pembahasan Teknis Batas Wilayah: Diskusi teknis mengenai titik-titik batas yang masih memerlukan klarifikasi dan penegasan.
3. Penetapan Kesepakatan Awal: Masing-masing perwakilan kecamatan memberikan masukan dan kesepakatan awal terkait penetapan batas wilayah.
4. Rencana Tindak Lanjut: Penyusunan rencana tindak lanjut, termasuk jadwal survey lapangan bersama dan sosialisasi hasil penetapan batas kepada masyarakat.

Sambutan dan Arahan

Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap membuka rapat dengan sambutan yang menekankan pentingnya kerja sama antar kecamatan dan instansi terkait dalam menyelesaikan penegasan batas wilayah. Beliau mengingatkan bahwa kejelasan batas wilayah tidak hanya penting untuk administrasi pemerintahan, tetapi juga untuk kepastian hukum bagi masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan.

Diskusi dan Kesepakatan

Diskusi berlangsung secara konstruktif, dengan setiap perwakilan kecamatan menyampaikan pandangan dan isu-isu yang dihadapi di lapangan. Camat Patimuan, misalnya, mengungkapkan beberapa titik yang sering menjadi sumber ketidakpastian bagi warga setempat. Setelah melalui diskusi yang mendalam, peserta rapat sepakat untuk melakukan survey lapangan tambahan di beberapa titik yang masih diperdebatkan.

Penutup dan Rencana Tindak Lanjut

Rapat diakhiri dengan penetapan beberapa langkah tindak lanjut yang akan diambil, termasuk pembentukan tim gabungan dari lima kecamatan untuk melakukan survey lapangan bersama. Hasil dari survey ini akan dibahas dalam rapat lanjutan yang dijadwalkan pada bulan berikutnya.

Dengan terlaksananya rapat koordinasi ini, diharapkan proses penegasan dan penetapan batas wilayah di Kabupaten Cilacap dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat. Kejelasan batas wilayah ini penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan pembangunan yang berkelanjutan di daerah.