Pemerintah telah mengumumkan serangkaian syarat yang harus dipenuhi oleh keluarga pemegang polis BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia untuk dapat mencairkan saldo asuransi. Langkah ini diambil guna memastikan proses pencairan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan: Keluarga yang ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan harus melampirkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan milik pemegang polis yang telah meninggal.
- Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan Ahli Waris: Keluarga harus menyertakan kartu keluarga tenaga kerja dan ahli waris yang mencantumkan hubungan keluarga dengan pemegang polis yang meninggal.
- KTP Tenaga Kerja dan Ahli Waris: Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari tenaga kerja yang meninggal dan ahli waris juga harus dilampirkan.
- Surat Keterangan Kematian: Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang harus disertakan sebagai bukti bahwa pemegang polis telah meninggal dunia.
- Surat Keterangan Ahli Waris: Keluarga juga harus menyertakan surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang, yang mencantumkan nama-nama ahli waris yang sah.
- Buku Nikah: Jika ahli waris adalah istri atau suami sah pemegang polis yang meninggal, keluarga harus menyertakan buku nikah sebagai bukti hubungan pernikahan.
- Referensi Kerja: Referensi kerja dari tempat pemegang polis bekerja juga perlu dilampirkan sebagai bagian dari proses pencairan saldo.
- Buku Tabungan: Keluarga diminta untuk menyertakan buku tabungan sebagai salah satu bukti kepemilikan rekening yang akan digunakan untuk pencairan saldo.
Dengan memenuhi syarat-syarat ini, diharapkan proses pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi pemegang polis yang meninggal dapat berjalan dengan lancar dan membantu keluarga yang ditinggalkan untuk mengatasi kesulitan finansial yang timbul akibat kehilangan anggota keluarga.